Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengumumkan jika
Kemkominfo mengambil tiga kebijakan untuk memudahkan dan membantu
masyarakat di wilayah Sulawesi Tengah yang terdampak bencana pada 5
Oktober 2018.
Pertama, kemudahan pemberian izin frekuensi radio sementara, jadi
tidak perlu ke KPID, ke KPI dan ke Menteri. Menurut Rudi, ini agar
masyarakat dapat memanfaatkan radio sebagai sarana komunikasi untuk
mencari keluarga, dan melaporkan kondisi. Kedua adalah ijin roaming, hal
ini lantaran banyaknya Base Transceiver Station (BTS)
"Karena BTS banyak mati, satu operator dengan operator lain berbeda
infrastruktur maka kami perbolehkan kalau ada yang mau roaming, kami
tidak memaksa namanya juga emergency, dalam kondisi darurat kita
berpikirnya juga harus emergency. Namun harus B to B antara operator
yang mau roaming,” ungkap Rudiantara dalam keterangan resmi, Sabtu
(6/10/2018).
Kebijakan lainnya yang diambil adalah diperbolehkannya simcard yang bisa dipakai (ready to use).
“Simcard ready to use ini karena di sana dealer belum tentu ada,
nanti diperbolehkan penggunaan simcard tersebut sementara dan berjangka.
Simcard ready to use ini nantinya akan menjadi tanggung jawab operator.
Jika terjadi masalah criminal makan penelusuran kembali nomor tersebut
tetap menjadi tanggung jawab operator,” tambah dia.
Sebelumnya diketahui, Gelombang tsunami menghantam Palu,
Donggala, dan sebagian daerah di Sulteng pada 28 September 2018.
Gelombang tinggi sekitar 3 meter menerjang Sulteng setelah gempa
berkekuatan 7,5 SR terjadi.
Gempa tersebut berpusat di sepanjang pantai pulau Sulawesi
sekitar 50 mil sebelah utara Palu. Akibat bencana tersebut beberapa
bangunan dan kendaraan hancur
Selain itu, pada 5 Oktober 2018 malam Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto juga mencatat
korban tewas gempa-tsunami Palu, Sulawesi Tengah mencapai 1.648 jiwa.
"Jadi ada 1.648 yang meninggal, hilang masih 683 dan yang tertimbun masih 152," kata Wiranto.
(ahl)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar